Selasa, 18 September 2018

KPR Syariah Tanpa Riba


Memiliki tempat tinggal(rumah) merupakan idaman bagi semua orang. Karna rumah merupakan kebutuhan mendasar atau primer. Dewasa ini, memiliki rumah tidak perlu lagi menunggu menabung bertahun-tahun. Asalkan mempunya sebagian uanag tentu sudah bisa memiliki rumah yaitu dengan KPR (Kredit Pemilikan Rumah).
Yang jadi pertanyaan bagi kita seorang muslim… apakah cara mendapatkan kepemilikan rumah tersebut sudah di benarkan dalam Islam? Mari kita simak apa perbedaan KPR syariah dengan KPR konvensional.

1. 
KPR Syariah transaksi hanya dua pihak, yaitu antara DEVELOPER dan PEMBELI secara langsung.

Pada konsep konvensional terjadi tiga pihak dalam bertransaksi
Bank, Developer, Pembeli.
Skema –> Pembeli memesan ke Developer dan membayar sejumlah Uang Muka, lalu sisa hutang atau disebut plafon diteruskan oleh Bank dengan Pembeli .

Perhatikanlah, apakah ada transaksi antara Developer dengan Bank? seharusnya jika akad Syariah maka pihak Bank membeli terlebih dahulu barang kepada Developer.

Sehingga barang sepenuhnya milik Bank, TETAPI pada peraturan Bank Indonesia tercantum bahwa bank tidak bisa membeli asset. Seperti membeli barang dari Developer.

Sedangkan KPR Syariah tanpa Bank.
Pada Rumah Syariah jelas bahwa Developer sebagai pemilik barang, menjual kepada Pembeli.
Dimana Cicilan atau disebut plafon itu dilakukan langsung antara Developer dengan Pembeli juga, TANPA ada pihak BANK

2. 
KPR Syariah tidak ada Sita karena barang sepenuhnya milik Pembeli.

Pada saat pembelian kredit, maka tidak akan ada yang tahu masa depan dari masing-masing individu. Sehingga kemungkinan kesulitan keuangan atau kebangkrutan bisa saja datang.

Pada konsep konvensional maka akan diSITA, apabila konsumen tidak bisa membayar selama tempo tertentu.  Sehingga seluruh uang yang telah dibayarkan pembeli akan HANGUS dan harus keluar dari rumah yang telah ditempati.

Pada Rumah Syariah apabila kesulitan keuangan terjadi, maka diberikan waktu musyawarah dan pertemuan untuk membantu menganalisis masalah tersebut supaya ditemukan solusi terbaik.

Beberapa solusi bisa muncul, seperti :
1. Take Over sementara kepada keluarga
2. Menjaminkan barang lain yang bisa menutupi
Apabila ternyata sudah buntu dan tidak ada perkembangan mengenai masalah ini, maka rumah silahkan dijual oleh pembeli dengan harga diwaktu tersebut untuk mendapatkan dana besar sehingga sisa hutang bisa dilunasi dan pembeli bisa membawa sisa uang hasil penjualan rumahnya.

contoh :
Pembeli sudah mencicil hingga 5 tahun sejumlah 300jt dan sisa hutang itu 200jt
Tahun ke-6 rumah akhirnya dijual dengan harga 700jt
Maka kewajiban membayar ke developer hanyalah sisa hutang, yaitu sejumah 200jt
Pembeli akhirnya mendapatkan 500jt dan bisa membeli rumah di tempat lain.
Gimana? Clear kah?

3. 
KPR Syariah tidak ada Denda apabila telat membayar karena bisa terjebak RIBA.

Pada akad jual beli, harga haruslah jelas di awal sebelum pembelian.
Contoh, harga pembelian tercatat 500jt selama 15 tahun.
Maka pembeli selama 15 tahun harus melunasi sejumlah 500jt tanpa KELEBIHAN

Apabila terdapat denda, maka ini termasuk dalam RIBA
Nah, solusinya adalah memberikan sistem baru dimana bukan DENDA
1. Memberikan reward kepada pembeli yang melakukan pembayaran selalu tepat waktu
2. Menjelaskan dan mencoba memberi pemahaman mengenai amanahdan kewajiban sebai seorang muslim
3. Apabila memang ada unsur sengaja, maka ada diskusi dan punishment.

4. Tidak ada akad ganda
Pada perumahan syariah sudah jelas bahwa akad hanya Jual Beli, dimana pada saat DP masuk maka itu rumah adalah milik Pembeli.

Tetapi pada konsep konvensional, terjadi akad GANDA yaitu SEWA-BELI
dimana pada saat masih mengangsur dan belum lunas, maka rumah milik Developer atau Bank .
Setelah lunas maka rumah barulah milik pembeli

5. Tanpa Bi Checking
Perlu diketahui bahwa ada kondisi pada konsep konvensional yaitu orang memiliki uang tapi tidak bisa membeli rumah karena masalah bi checking.

Tetapi pada perumahan KPR Syariah, semua itu dihapuskan dan konsepnya adalah PEMBELI bersedia membeli dan memiliki kemampuan membayar. maka Developer menerima dengan baik.

Wallohu `alam bishowab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar